Assalamualaikum
akhwatillah
Bagaimana kabarmu
hari ini? Kemarin? Dan waktu itu?
Bagaimana kadar
keimanan dan ketaqwaanmu kepada Allah sekarang lebih baik dari kemarin kan?
Iya disini akan
berbagi cerita untuk para akhwat supaya dapat belajar bersama :)
Yuk dimulai
Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan
sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Allah. Hal karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh
syari’at Allah yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib
ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya
oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang
dikhususkan oleh Allah atau oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bagi
setiap jenis tersebut secara tersendiri.
Diuraikan
beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan
perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah
maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya sebagiannya saja.
Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi akhwatillah semua. Amin.
1.
Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam
hal ini Allah SWT berfirman:
وَقُلْ
لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا
يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي
أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ
الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ
لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا
أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
…
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak
darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah
mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami
mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita
Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum
mengerti tentang aurat wanita…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Maksud
dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup
pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum
laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan,
gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh
Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang
firman Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah,
perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam
ayat ini).
Adapun
laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan
dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya,
mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya,
putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah,
budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan
anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.
2.
Perintah berjilbab
Dalam
hal ini Alloh azza wajalla berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ
وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًۭا
رَّحِيمًۭا
Wahai
Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Alloh adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS.
al-Ahzab [33]: 59)
Berjilbab
bukan kewajiban para istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak
juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum
muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan
kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya
saja Allah memerintahkan hal itu melalui
lisan Rosul-Nya.
Jilbab
ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.
Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna
firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan
di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung,
selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta
dada-dada mereka dengannya.”
Klik disini untuk mengetahui informasi mengenai kampusku
Klik disini untuk mengetahui informasi mengenai kampusku
No comments:
Post a Comment